Kasus Mantan Kanpel Batam Bergulir di PN Batam

Dugaan Pemalsuan Surat Labuh Tambat Kapal MV.Seniha Berbendera Panama

0
1669
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus Mantan Kepala Pelabuhan Batam Bambang Gunawan dan Sularno Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjung Uncang terkait dugaan kasus pemalsuan surat labuh tambat MV. Seniha-S IMO 8701519. bergilir di PN Batam. Kamis(27/02).

Hal ini dilansir web Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, dimana diduga Bambang Guanwan mengeluarkan surat Persetujuan Berlayar No. C11.2.3/KP.I-WK/094/11/2017 tanggal 25 November 2017 .

Dan Surat Persetujuan Berlayar No. C11.2.3/KP.I-WK/094/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 terhadap kapal MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti.

Berawal pada tahun 2010 kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama milik Bulk Blacksea Inc yaitu Mustafa Erl (warga negara Turki) melakukan perbaikan di Galangan Dry Docks Shipyard Pertama di Tanjung Ucang Batam dengan menggunakan Agen PT. Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama tersebut.

Kemudian seiring berjalannya waktu saat kapal MV.Seniha-S berbendera Panama yang masih dalam tahap perbaikan dan perawatan tersebut, saksi Bowale Roy Novan selaku Direktur PT. Persada Prima Pratama pada tahun 2015 mendapatkan kuasa dari Bulck Blacksea Inc.

Yaitu Mustafa Erl (sebagai pemilik kapal laut MV.Seniha-S berbendera Panama) sebagai perwakilan untuk menjaga, memelihara, pengalihan fisik dan melakukan pengurusan dokumen dan membayar biaya terhadap kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama tersebut.

Sedangkan Kapal, kala itu sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam No. 75.PDT.G/PLW/2017/PN.BTM serta Berita Acara Sita Jaminan No. 15/BA.PDT/SJ/2016/PN BTM.

Terdakwa dijerat Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini