RASIO.CO, Batam – Kepolisian mewacanakan memanggil Kabid Pengawasan dan Penindakan Masrial dan Hasbi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bapedal terkait dugaan suap dua amplot Rp5 juta yang disiapkan Amirudin Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Namun, kedua petinggi setingkat Kabid serta kasi di Dinas Kebersihan dan Bapedal Pemko Batam tersebut kapasitasnya masih sebagai saksi.
” Hari ini dipanggil sebagai saksi di Polda,” kata pengawai Dinas Kebersihan yang enggan dipublis. Kamis(26/10/2017).
Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto mengatakan, kasus suap pejabat ini ditangani Tipikor dan terus dilakukan pengembangan terkait keterlibat lainnya.
” ya tentu yang berkaitan dalam kasus ini akan diperiksa,” ujarnya singkat.
Jajaran kepolisian penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja kepala Dinas Kebersihan dan Bapedal Kota Batam mencari bukti dugaan suap proyek Tank Cleaning senilai Rp4 milyar.
Pantauan lapangan, terlihat beberapa penyidik diruangan Kadis dan Kabid melakukan penggeledahan diduga mencari barang bukti yang berhubungan proyek Tank Cleaning tendernya dimenangi PT. Telaga Biru Semesta milik Amirudin.
Para penyidik yang juga didampingi pengawai Dinas Kebersihan dan Bapedal menunjukkan dokument yang diperlukan penyidik dan aktifitas pengawai masih terlihat, namun tidak melayani pengurusan dokument lainnya.
” Penyidik sedang bekerja serta geledah ruang yang disegel dua hari lalu,” ujar salah seorang pengawai yang berada dibawah. Rabu(25/10/2017).
Sampai berita ini diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap penyidik karena masih bekerja mengumpulkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo bersama rekannya koleganya AM direktur PT Telaga Biru Semesta dijerat polisi den4ga pidana suap atau pasal berlapis.
Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian Tim Saber Pungli Polda kepri dikediaman rumah dinas Dendi Purnomo sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang.
” Transaksi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan uang tunai dalam aplot putih senilai Rp25 juta,” kata Kapolda kepri Irjen Pol Sam budigusdian di Mapolda. Selasa(24/10/2017).
Lanjut Kapolda, dugaan suap bermula dariAM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp4 milyar.
AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.
Akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP(melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang,” ujarnya.
Selain itu, Kata Kapolda, saat ini barang bukti Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- Atas Pemberian Dari Tersangka AM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM berhasil disita 2 buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.-.
Sedangkan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
APRI@www.rasio.co
