Kasus Pembalakan Liar Sijunjung: Oknum Jaksa Kejati Kepri Ditarik dan Diselidiki

0
375
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Batam – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berinisial HAS diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial.

Dalam video itu, HAS disebut terkait pengerusakan hutan di lahan sekitar 700 hektare di Nagari Tanjungkaliang, Sijunjung. Ia juga diduga menguasai lahan ilegal dan menyerahkan uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada pemegang kuasa adat setempat. Bahkan, HAS disebut sebagai pemilik sawmill di lokasi tersebut.

Selain itu, dokumen yang digunakan untuk melegalkan aktivitas tersebut juga diduga dipalsukan. Tanda tangan Sekretaris Daerah Sijunjung kabarnya tercantum dalam dokumen izin pemanfaatan kayu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan mengatakan bahwa HAS sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasubagbin Kejari Bintan.

“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Kejati Kepri sejak November 2025 untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, dikutip Batampos, Rabu (10/12).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan bahwa HAS tengah menjalani proses pembinaan dan telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin.

“Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan sambil menunggu hasil pemeriksaan atau penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap,” katanya.

HAS diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan dalam pembalakan liar di Sijunjung, Yusnar menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada Kejati Sumatera Barat.

“Locus delicti berada di wilayah hukum Kejati Sumbar,” pungkasnya.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini