Kasus Pembunuhan Umi Kalsum, Hakim: Darwis Terbukti Melakukan Perencanaan

0
1255

RASIO.CO, Batam – Sidang Kasus dugaan pembunuhan Umi Kalsum telah selesai tingkat PN Batam, dimana tiga majlis hakim sepakat memutuskan terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu terbukti secara sah merencanakan pembunuhan korban Umi.

Dalam amar putusan dibacakan majlis hakim ketua Endi Nurindra didampingi hakim Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita hanya membacakan pokok perkara putusan yang disetujui JPU Sigit Muharam dan Penasehat Hukum terdakwa Darwis.

” Berdasarkan bukti-bukti labfor, cctv, saksi-saksi dan saksi ahli , perbuatan terdakwa telah terpenuhi unsur pembunuhan korban dengan berencana pada pasal pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dan dihukum 20 tahun penjara potong masa tahanan.” Kata majlis hakim diruang sidang Tirta PN Batam. Kamis(15/12).

Terpenuhinya unsur perencanaan, Lanjut hakim Renni, Korban Umi Kalsum tergantung dengan menggunakan kain sarung dan dipunggung sebelah korban ada tali warna hitam putusan tas yang berada di TKP dan ditangan sebelah kiri korban ada bekas sundutan rokok dan mayar bersandar di pohon tersebut.

Bahwa terdapat sepatu warna putih namun sepatu tersebut tidak ada bekas tanah atau tidak ditemukan kotoran di sepatu tersebut dan sepatu tersebut menghadap pohon dan dijari kaki ada luka, dari bentuk sepatu tersebut korban memakai sepatu akan tetapi jika korban memakai sepatu jari kaki korban tidak akan luka.

Dan rumput yang ada diseputaran tergantungnya korban bekas terinjak tetapi tidak beraturan dari segala arah terlihat jatuh rumput yang berada di TKP dari bentuk sepatu, korban membuka sepatunya dan memanjat dipohon akan tetapi dipohon tidak ditemukan bekas kaki yang memanjat pohon dan rumput yang mendekati pohon tidak ada terinjak.
Kaki korban menyentuh tanah.

Dari jarak atau dari ketinggian korban tidak dapat menyangkutkan kain sarung tersebut ke pohon karena ada jarak sekira 75 cm dan yang dapat mengikatkan kain tersebut hanya yang berbadan tinggi. Ditemukan barang-barang milik laki-laki di TKP.

Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/05/III/2017/Biddokkes tanggal 02 Maret 2017 dengan kesimpulan jenazah perempuan berusia dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka lecet tekan pada leher yang berdasarkan pola dan gambarannya sesuai tidak dengan kasus gantung

Selanjutnya ditemukan luka bakar pada lengan bawah kiri yang pola dan gambarnya sesuai dengan luka bakar akibat sundutan rokok. dan Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah pada kulit leher bagian dalam dan pada selaput lendir pembuluh nadi utama leher, patahnya tulang belakang bagian leher ruas pertama dan kedua.

Pada urine korban ditemukan adanya metabolit amphetamine dan metamphhetamine yang menunjukkan korban telah mengkonsumsi zat tersebut sebelumnya. Sebab mati adalah patahnya tulang belakang bagian leher akibat kekerasan benda tumpul.

” Selain itu ditemukan lembar bukti laundry Rere dan lembar Bukti Service HP di counter HP di Plaza Panindo Tanjung Uncang Ke. Batu Aji Kota Batam, sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujarnya.

Usai mendegarkan putusan majlis hakim yang memvonis terdakwa Darwis , hakim memberi terdakwa waktu 7 hari menerima atau menolak putusan ini, namun terdakwa mengantakan banding dan hal yang sama juga dilakukan JPU.

” Banding yang mulia,” ujar Darwis singkat.

Semnetara itu, Penasehat Hukum terdakwa Darwis usai persidangan kecewa atas putusan hakim, pasalnya dirinya yakin terdakwa bukan pelakunya berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat dibuktikan dipersidangan bahwa Darwislah pelakunya.

Selain itu , kata dia, majlis hakim juga tidak mempertimbangkan alat bukti berupa CCTv yang ada disisi kiri-kanan hotel lainnya, karena apakah benar yang keluar dari hotel Sky View itu sungguh-sungguh bukan sikorban atau orang lain.

” jadi itu tidak sama sekali menjadi pertimbangan majlis hakim dan bahwa kami melihat pertimbangan yang dibagun hakim pertimbangan yang penilaiannya secara subjektif,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, luka lecet yang menimbulkan darah yang tidak pernah dipertimbagkan sama sekali oleh hukim, kalau memang benar korban meninggal dalam mobil tentu ada menempel bercak darah dan ini tidak ada dilakukan pengumpulan alat bukti.

” Untuk itu kami akan melakukan banding tinggkat PT agar didapat keadilan sehingga terdakwa dapat bebas,” tutupnya.

Apri@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini