
RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib terdakwa Rina Elvira Sinaga yang diduga melakukan penipuan terhadap perusahaan PT Remote Oilfild Service dengan modus memperpanjang pembayaran OWTO ke BP Batam, namun saat saksi Sutrisman yang merupakan Kasubag Lahan BP Batam dengan tegas mengatakan dipersidangan terdakwa tidak pernah mendaftar perpanjangan pembayaran UWTO baik secara online maupun keloket.
“Sepengetahuan kami terdakwa sebagai biro jasa belum ada mendaftarkan perpanjangan UWTO atas nama PT Remote Oilfild Service baik secara langsung maupun online dan sudah saya cek tidak ada,” Kata Sutrisman terhadapa Najlis Hakin ketua Endi yang didamping dua hakin anggota diruang sidang Tirta PN Batam. Kamis(27/04/2017).
Kata dia, merupakan tugas saat melakukan monitoring setiap permohonan baik melalui loket maupun secara online dalam perpanjangan UWTO lahan secara perorangan maupun perusahaan, tetapi tidak menemukan adanya permohonan PT Remote melalui terdakwan dan kami pastikan itu yang mulia.
“Saat dipenyidikan kepolisian sudah saya prinkan datanya dan tidak ada pengajuan permohonan oleh terdakwa(red-Rina) ke BP Batam,” jelas saksi.
Sidang yang berlangsung singkat tersebut berakhir dengan penundaan minggu depan, menunggu pihak JPU Yogi menghadirkan saksi lain dan uniknya dalam kasus ini pihak perusahaan hanya dirugikan Rp75 juta dan terdakwa sendiri dalam hal ini tidak ditahan.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Rina Elvina Sinaga bermula pada pertengahan bulan agustus 2015 lalu saksi David Jhon Eade selaku direktur sekaligus pemilik PT. Remote Oilfild Service akan menjual gudang dijalan Todak A2 Batuampar.
Kemudian saksi Gusni Dewi zalina selaku Account Officer di PT. Remote Oilfild Service mengenalkan terdakwa kepada saksi David Jhon Eade, sehingga terdakwa mengatakan bisa membantu menjual gudang tersebut. namun saat terdakwa menggecek dokumen tanah bangunan itu UWTO sudah mau habis masa berlakunya pada tanggal 13 februari 2016.
Tedakwa juga mengatakan sudah ada 2 orang calon pembeli jika tidak segera diurus maka calon pembeli akan tidak jadi membeli. Kemudian terdakwa mengatakan bisa mengurus perpanjangan UWTO PT. Remote Oilfild Service dalam waktu 2 bulan karena terdakwa mempunyai kenalan di Kantor Otorita Batam dan terdakwa mengaku sudah sering melakukan pengurusan UWTO sebelumnya.
Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi menjadi yakin dan percaya, kemudian pada tanggal 2 September 2015 terdakwa mengirimkan draf penawaran pengurusan perpanjangan UWTO melalui Email kepada PT. Remote Oilfild Service kemudian setelah draf penawaran tersebut disetujui oleh saksi.
Terdakwa mendatangi kantor PT. Remote Oilfild Service dan menandatangani surat tersebut yang berisi bahwa Estimasi pembayaran UWTO 576 M2 X Rp. 70.155,- dengan biaya sebesar Rp. 40.409.280, dan biaya pengurusan sebesar Rp. 35.000.000, adapun total biaya sebesar Rp. 75.409.280,- (tujuh puluh lima
dengan waktu pengurusan selama 2 bulan.
Kemudian pada tanggal 4 September 2015 PT. Remote Oilfild Service melakukan pembayaran sebesar Rp35 jutq kepada terdakwa, setelah itu pada tanggal 10 September 2015 saksi Gusni Dewi Zalina menyerahkan dokumen-dokumen milik PT. Remote Oilfild Service terkait untuk melakukan pengurusan perpanjangan UWTO kepada terdakwa berupa Fotocopy Akta Jual beli No. 2117 2009, Fotocopy kwitansi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Original Certifikat Hak Guna Bangunan PT. Remote Oilfield Service daftar isian No. 5170/2002 No.05.07.12.03.00064 (sesuai Berita Acara serah terima).
dan sekira akhir bulan September 2015 saksi GUSNI DEWI ZALINA menyerahkan dokumen berupa Fotocopy PL Induk, Fotocopy Skep SPJ (surat perjanjian) Nomor 048/UM-PERJ/VI/90 dan Fotocopy SKEP (Surat Keputusan) Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 173/UM-KPTS/X/1990.
Kemudian pada tanggal 18 September 2015 terdakwa melakukan penagihan untuk biaya perpanjangan UWTO sebesar Rp. 40.409.280, dengan alasan bahwa gudang sudah ada calon pembelinya dan perpanjangan UWTO dalam pengurusan sudah diposisikan di Otorita Batam.
Bahwa setelah 1 (satu) bulan PT. Remote Oilfild Service melakukan pembayaran perpanjangan UWTO kepada terdakwa, saksi GUSNI DEWI ZALINA menanyakan perkembangan pengurusan tersebut kepada terdakwa namun terdakwa susah dihubungi, kemudian setelah waktu 2 bulan sebagaimana seharusnya pengurusan perpanjangan UWTO tersebut sudah selesai namun tidak ada perkembangan dari terdakwa lalu saksi melakukan pengecekan ke Kantor Otorita Batam dan diketahui bahwa terdakwa tidak ada mengajukan permohonan perpanjangan UWTO atas nama PT. Remote Oilfild Service.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Remote Oilfild Service mengalami kerugian sebesar Rp. 75.409.280. dan Jaksa dalam dakwaannyadiancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
APRI @www.rasio.co|