RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penyeludupan ratusan burung kacer melalui pelabuhan tikus Nongsa, Batam, bergulir dipersidangan PN Batam dengan terdakwa Helizar. sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung. Sabtu(04/05).
Ironisnya, penyeludupan burung asal Malaysia melalui pantai Nongsa, Batam. sudah merupakan bukan aneh lagi, walaupun sudah puluhan kali ditangkap penegak hukum dan masuk kepersidangan PN Batam, namun para pemain atau oknum penyeludup tak jera dan kali ratusan burung kacer dan pelaku berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri.
Para terdakwa dijerat Jaksa sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam. terdakwa Helizar dengan rekannya Yulianto(berkas terpisah) memesan 200 burung kacer seharga Rp45 ribu yang dipesan terhadap Dollah warga Malaysia dan akan dijual kepada Yulianto seharga Rp60 ribu.
Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr Dollah yang memberitahukan agar Terdakwa menunggu di Pantai Nongsa Batam dan nanti anak buah Sdr Dollah yang bernama Sdr Makruf akan mengantarkan pesanan burung jenis kacer tersebut.
Setelah itu Terdakwa pada pukul 20.45 Wib berangkat menuju Pantai Nongsa Batam yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pada saat terdakwa sampai di Pantai Nongsa Batam sekira pukul 21.00 Wib.
Terdakwa melihat Sdr Makruf sudah datang mengantarkan burung jenis kacer yang sebelumnya di pesan 200 (dua ratus) ekor, ternyata yang di antar sebanyak 225 ekor dengan menggunakan Speedboat fiber warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK.
Selanjuntnya Terdakwa memasukkan burung jenis kacer sebanyak 225 ekor tersebut ke dalam mobil Toyota Innova yang telah di rental sebelumnya oleh Terdakwa di daerah Nongsa.
Kemudian Terdakwa membawa burung jenis kacer sebanyak 225 ekor menggunakan mobil Toyota Innova ke Toko Burung milik terdakwa Yulianto yang beralamat di Ruko Tiban Global Blok A Nomor 7, Kel. Tiban Indah, Batam, Tanpa sebelumnya melaporkan burung jenis kacer tersebut ke petugas karantina,
Terdakwa sampai di Ruko milik Yulianto , kemudian Terdakwa menurunkan burung jenis kacer sebanyak 225 ekor tersebut dari dalam mobil, dan di bantu serta 2 orang karyawan Toko Burungnya untuk memindahkan burung jenis kacer sebanyak 225 ekor tersebut kedalam Toko Burung milik terdakwa Yulianto.
Lalu terdakwa Yulianto membayarkan uang muka pembelian burung tersebut kepada Terdakwa Helizar sebesar Rp. 6.500.000,- dari total pembelian sebesar Rp. 13.500.000,- atau Rp. 60.000,- per ekornya dan untuk sisanya sebesar Rp. 7.000.000,-akan di bayarkan terdakwa Yulianto pada hari Kamis tanggal 01 November 2018.
APRI@www.rasio.co //

