Kasus Penyuludupan BarangI legal Asal Pasir Gudang Bergulir di Pengadilan

0
1289
foto/ilustrasi

RASIO.Co, Batam – Kasus dugaan penyeludupan aneka barang illegal asal pasir Gudang, Malaysia mengunakan kapal KLM Karya Wafo GT.291 dinahkodai terdakwa Hendriadi bergulir dipersidangan PN Batam. Jumat(25/04).

KLM Karya Wafo merupakan tangkapan kapal patrol BC 7005 di Perairan Karang Banteng dengan titik koordinat 1°09’31.2″ N / 103°49’23.3″ E untuk tujuan Tembilahan, sekira bulan Desember 2024 lalu.

Terdakwa dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dimana barang tanpa dokumen alias tidak bayar pajak bernilai 3,4 miliar.

Dalam KLM Karya Wafi GT.291 memuat 2840 pcs Ban kondisi bukan baru, 282  roll Kain kondisi bukan baru, 756 ball Pakaian kondisi bukan baru, 59 karton Pakaian kondisi bukan baru, 212 ball Sepatu kondisi bukan baru.

 73 karton berbagai macam barang pindahan kondisi bukan baru, 361 ball Aksesoris Pakaian, karton Massage Gel, dan 12 karton Minuman Kesehatan ke dalam Kapal KLM. KARYA WAFO GT. 291 dinahkodai Hendriadi tujuan Tembilahan, Riau sedangkan Aktor Pazah  dan Alfian DPO.

Terdakwa diprintah berangkat dari Tembilahan menuju pasir Gudang Malaysia oleh Alfian(DPO) Bersama 6 ABK mengunakan KLM Karya Wafo GT.291di pasir Gudang terdakwa bertemu Pazah untuk memuat barang illegal tersebut.

Sedangkan dokumen illegal telah disiapkan, namun apes masuk perairan Indonesia bertemu petugas patrol kapal BC 7005 dan berusaha melarikan diri ke perairan internasional tetapi diusir patrli singapuran dan ditangkap Beacukai.

yudo@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini