RASIO.CO – Untuk menentukan apakah akan ada tersangka baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri lakukan gelar perkara agar dapat mengambil kesimpulan adanya tersangka lain selain SL.
“Kami akan gelar perkara dulu. Minggu depan insya Allah sudah ada keputusan,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Antara.Kamis(16/03/2017).
Sebelumnya, saat OTT tersebut tim mengamankan SL alias ST yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar penjualan kios Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang.
“Setelah gelar nanti kami akan sampaikan hasilnya. Sabar dulu, ya,” kata dia.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya juga sudah memeriksa Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana dengan status sebagai saksi kasus tersebut. Atas kasus itu, seluruh karyawan BUMD juga sudah dipanggil.
Saat OTT tersebut, Tim Saber Punggli Pekot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.
Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pungutan liar penjualan kios Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, dengan harga di atas ketentuan pemerintah daerah.
Hingga saat ini pihak yang sudah diperiksa oleh Polda Kepri, antara lain Direktur BUMD Tanjungpinang, komisaris, komisaris utama (tidak datang), pedagang, sejumlah pegawai, pedagang, dan bagian keuangan BUMD.
Apri @www.rasio.co | Antara