
RASIO.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti dua perkara besar, yakni kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Ardiansyah, serta kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk meminta penjelasan terkait penanganan kedua perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Dikutip detiknews, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan dilakukan dengan menjunjung asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian terkait perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm, serta mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ujarnya.
Komisi III DPR juga berencana memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara pembunuhan dengan nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, guna memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses penanganan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara penyelundupan narkotika dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” lanjutnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan kedua perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Habiburokhman.
***
