Kasus Siluman Judi Gelper dan Pimpong di Persidangan

0
915

RASIO.CO, Batam – Kasus judi Gelanggang Permainan(Gelper) yang menyalahi aturan dan kasus judi ilegal jenis bola pimpong yang masuk kepersidangan sulit terpantau bahkan tergolong siluman, bahkan saat dituntut jaksa 2 bulan divonispun hanya diganjar 1 bulan penjara. Selasa(30/05/2017).

Seperti halnya kasus Gelper yang ditangani JPU Andi Akbar menuntut Liberson Hamongan Saragih dan Dewi Wardani pada tanggal 18 april 2017 , 2 bulan penjara sesuai pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat(1) UU RI tahun 1974 yang akhirnya divonis hakim PN Batam satu bulan Penjara.

Anehnya, diduga jadwal sidang akan selalu berobah baik hari maupun waktunya, namun dapat diketahui dari hasil putusan yang ada diweb pengadilan sehingga sulit terpantau dan terpublis.




“Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, dimana hukumannya paling lama 10 tahun atau pidana denda Rp25 juta dan tinggal masyarakat menilai ada apa?,” Kata Pengamat hukum Rumbadi Dalle SH, MH.

Dua terdakwa gelper di vonis 1 bulan penjara

Sementara itu, kasus gelper Gelanggang Permainan Elektronik Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja dengan empat tersangka Bilardo, Ayu Rahayu , Pero serta Guruh dengan perkara terpisah, sedangkan jaksanya Samuel Pangaribuan dikabarkan diruang sidang Sari sudah divonis majlis hakim dengan empat kali sidang.

Begitu juga dalam kasus Berkas perkara Gelper Bally Zone yang terletak di Harbour Bay Mall lantai 1 Kel Sei Jodoh Kec Batu Ampar-Kota Batam telah diagendakan sidang masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Dengan 7 tersangka , Emanuel Inguliman,Rudi Hartono, Srimandayani, Susi nainggolan, Irma Yeni, Elvi Sugiarto dan Stanislaus Bala Hanan yang seluruhnya merupakan pekerja biasa sedangkan JPU Andi Akbar dimana sesuai berubah dan sesuai jadwal senin(29/05/2017) pagi jam 9.00 WIB.

“Sidangnya ditunda lagi karena salah satu terdakwa sakit,” Kata Andi Akbar ke awak media Rasio beberapa waktu lalu.

Sementara itu , Kasus Judi bola pimpong Cettik pelita dengan terdakwa effendy, Sufoyanto, Euis Ratna Suminar, Vevi Ayora dan Rekha dengan JPU Andi Akbar terlihat di SIIP PN Batam baru sekali disidang dan sudah 70 hari terdaftar di PN Batam. dan masih ada terlihat beberapa kasus judi gelper dan pimpong yang belum disidang.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini