Tiga Butir Pil Ekstasy Antarkan Idris ke Pengadilan

0
635
Ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib Idris Bin Marzuki, hanya menyembunyikan 3 butir pil ekstasy warna biru dalam anusnya yang merupakan sisa dugem diskotik LK Permas Malaysia di tangkap Beacukai lalu masuk bui dan saat ini akan disidangkan Pengadilan Batam. Selasa(30/05/2017).

Kasus Indris ditetapkan sebagai terdakwa berawal menimati hiburan di Diskotik LK Permas Jya, Johor Malaysia dan membeli 4 butir pil ekstasy warna biru logo 8 dan tiga butir ekstasy warna biru logo R dengan RM 200.

Terdakwa Idris menggunakan beberapa butir lalu kembali ke kamar 07 hotel Sahara , Johor Malaysia dan memasukkan 3 butir ekstasy dibungkus plastik hitam dalam anusnya.




Selanjutnya Idris kembali pulang lewat pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tujuan pelabuhan Batamcentre mengunakan kapal MV Batam Line , sampai di batam sekitar pukul 18.30 wib. masuk kedalam Pelabuhan terdakwa berjalan dengan sempoyongan dan mata merah.

Karena berjalan dengan keadaan yang mencurigakan petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas yaitu saksi Winarso dan saksi Tri Sinata mengamankan terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dan dari hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung MDMA .

“Besok perkara Idris akan disidang di Pengadilan Batam, apes kayaknya,” Kata IDR rekan korban yang dijumpai PN Batam.

Ia berharap rekannya tersebut dapat menjalani proses persidangan agar dihukum ringan atau rehabilitasi karena hanya sebgai pemakai, namun tidak paham akibatnya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini