

RASIO.CO, Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dalam perkara suap terkait putusan lepas tiga korporasi pada kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.
Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara, lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara.
Putusan banding tersebut sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025, khususnya terkait lamanya pidana penjara, pidana penjara pengganti denda, serta pidana penjara pengganti uang pengganti.
Perkara banding Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Arif yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan banding yang dikutip CNNIndonesia, Selasa (3/2).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00. Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Arif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan perkara, terungkap bahwa Arif menerima suap dalam dua tahap dengan total nilai Rp14.734.276.000,00. Informasi tersebut sebelumnya juga dikutip dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Arif yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor minyak sawit mentah ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Adapun tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ekspor CPO tersebut adalah PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
AD
