RASIO.CO, Batam – Sudah tiga kali penundaan pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Tjipta Fujiarta dan majelis hakim ketuanya Tumpal Sagala SH,MH dimutasi jadi Kepala Pengadilan Pontianak.
Dikutip dilaman Web Badilum.mahkamahagung.go.id, Tumpal Sagala SH,MH sebagai Waka PN Batam sesuai Mutasi hakim TPM Juli 2018 dimutasi jadi KPN Pontianak. terkait mutasi ini dibenarkanTumpal Sagala terhadap awak media beberapa waktu lalu.
“Benar doakan lancar y,” kata Tumpal Sagala beberapa waktu lalu terhadap awak media rasio.co. di PN Batam.
Lebih kurang setahun Tumpa Sagala menjabat Waka PN Batam bersanding bersama KPN Batam Dr Syahlan SH, MH dimana berhasil meraih Pengadilan Negeri Batam merupakan salah satu dari Pengadilan pada 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia menerima Piagam Akreditasi Penjaminan Mutu yang diserahkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH., MH.
Penerimaan piagam Akreditasi Penjamin Mutu dengan predikat A (Excellent) yang di terima oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam yaitu DR. SYAHLAN, SH. MH dan Waka Tumpal Sagala
SH,MH. merupakan suatu hasil upaya dan semangat pengadilan Negeri Batam dalam perbaikan sistem, kinerja, pelayanan publik, kerjasama dan kepemimpinan.
Dalam semangatnya pengadilan Negeri Batam dalam memperbaiki sistem dan meningkatkan kepercayaan publik, dibuktikan sebagai Juara 3 kategori perkara 2001 keatas dalam lomba Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Umum 2017.
Sepak terjang Tumpa Sagala selama menjabat Hakim di Batam tak diragukan, pasalnya dalam menangani perkara pidana sangat tegas dalam memimpin sidang sehingga para terdakwa dibuat getar-getir terutama kasus narkoba. namun dalam kasus terdakwa Tjipta Fujiarta akankah Tumpal Sagala kembali tegas menegakkan keadilan?.
APRI@www.rasio.co //

