

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang diduga berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada Kamis (29/1), tim penyidik menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Sehari sebelumnya, Rabu (28/1), KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa surat, dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Rangkaian penggeledahan juga dilakukan pada Selasa (27/1) di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita surat, dokumen, dan BBE.
Sebelumnya lagi, pada Kamis (22/1), Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun turut digeledah dan sejumlah uang tunai disita oleh penyidik.
Selain kantor pemerintahan, KPK juga menggeledah rumah kediaman Maidi serta orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.
Penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada para pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba di wilayah Kota Madiun.
Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak developer PT HB, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK turut memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
***
