
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan percobaan buat passpor Indonesia oleh warga negara singapora dengan terdakwa Salamah Binte Buang siap disidangkan di PN Batam.
Perkara tersakwa terdaftar sesuai sipp pn batam terregister no 418/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Dan terdakwa dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dan atau subsidair Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Salamah Binte Buang merupakan warga singapura dengan nomor passpor K34944449E. Mengajukan pembuatan passpor ke imigrasi Batam pada 29 Maret 2023 lalu.

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 11.50 Wib terdakwa sebagai pemohon Paspor RI datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam lalu menyerahkan Salinan dokumen berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai persyaratan permohonan Passpor RI.
Setelah pengecekan data sesuai prosedur , selaku petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang bertugas sebagai Foto dan wawancara pada pelayanan Passpor RI melakukan entry data dan scan dokumen tersebut pada aplikasi Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Adapun nomor permohonan Passpor RI pada Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah 1019000000161038.
Selanjutnya petugas imigrasi nagian entri data melakukan pencocokkan dokumen Salinan yang di lampirkan oleh terdakwa dengan dokumen asli.
Namun pada saat itu terdakwa hanya membawa KTP dan KK asli sedangkan untuk Akta Kelahiran terdakwa hanya membawa Salinan saja.
Petugas menanyakan kepada terdakwa mengenai dokumen akte kelahiran yang asli akan tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen akta kelahiran asli.
Hal tersebut membuat petugas curiga dan menginformasikan kepada rekannya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Terdakwa dibawa keruang Bidang Inteldakim dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa telah dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi diri terdakwa yakni berupa Paspor Republik Indonesia.
Selain itu berdasarkan hasil pengecekan terdakwa adalah benar warga Negara Singapura dengan nomor Passpor K34944449E.
Adi@www.rasio.co //

