Kejagung Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Interpol Terkait Kasus TPPU

0
803
Kejagung rilis red notice ke interpol untuk buron kasus korupsi Duta Palma Grup, Cheryl Darmadi. (Foto/Tangkapan layar instagram @kejaksaan.ri)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses permohonan red notice Interpol untuk Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Cheryl, yang merupakan putri terpidana Surya Darmadi, sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

“Saat ini kami sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Antara, Senin (11/8).

Berdasarkan informasi terakhir, Cheryl masih berada di Singapura. Penyidik telah mengetahui keberadaannya, namun masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun Kementerian Luar Negeri,” kata Anang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Cheryl tidak pernah kembali ke Indonesia. “Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).

Saat ini, penyidik juga menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai hasil pengembangan dari alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi terkait TPPU.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini