Ketua KPK: 10 Agen Travel Diduga Raup Untung dari Kasus Kuota Haji

0
559
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan terdapat sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

“Ya lebih kurang, sekitar segitu,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Selasa (12/8), dikutip CNNIndonesia.

Ia menyebut agen-agen tersebut terdiri dari kategori besar, menengah, hingga kecil. “Setidaknya ada travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” katanya. Dugaan keuntungan pihak swasta ini, menurut Setyo, akan terungkap lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan.

Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri. “Pencegahan itu diperlukan supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ujarnya.

KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

Kasus ini ditangani menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dicari dalam proses penyidikan.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta telah dimintai keterangan, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, turut dimintai keterangan pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini