Kejagung: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Tannur Rp236 Juta

0
604
Ronald Tannur. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut menerima suap sebesar SGD 20.000 dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.  

Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari tersangka Lisa Rachmat, yang berperan sebagai kuasa hukum Tannur. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Hakim Erintuah Damanik.

“Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Kendati demikian, Harli Siregar menjelaskan bahwa suap yang telah disiapkan oleh tersangka Lisa Rachmat tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.

“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Harli Siregar mengungkapkan bahwa tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik. Uang tersebut diberikan secara bertahap, yakni SGD 140.000 di Bandara Ahmad Yani pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni.  

Setelah menerima uang tersebut, Erintuah membagikannya kepada majelis hakim lainnya di ruang kerja Hakim Mangapul pada pertengahan Juni. Pembagian uang suap tersebut dirinci sebagai berikut: SGD 38.000 untuk Erintuah sendiri, dan masing-masing SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo.

“Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.  

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.  

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada ketiga hakim melalui Lisa Rahmat.  

Dalam pengungkapan kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diketahui sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa sebelumnya menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R, salah satu pejabat PN Surabaya, dengan maksud melobi agar dapat memilih majelis hakim yang sesuai keinginan untuk menangani perkara Ronald Tannur.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini