RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis (9/1).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta. Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) juga turut diamankan.
“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.
Dikutip CNNIndonesia, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
“KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka,” ucap Tessa mengingatkan.
“Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang,” lanjut dia.
Sebelumnya, KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari salah satu tersangka, meski identitas lengkapnya belum diumumkan oleh KPK.
Nilai tersebut belum termasuk aset kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses penilaian oleh KPK. Sementara itu, aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik terus menelusuri aset-aset milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
KPK juga menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut, dengan kemungkinan besar menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” tegas Tessa beberapa waktu lalu.
***