Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi PT AKT, Sita Sejumlah Barang Bukti

0
290
Potret Samin Tan berompi Pink setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan hingga alat berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” ujar Anang, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, dari total lokasi yang digeledah, 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi, rumah tersangka, serta kediaman sejumlah saksi.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah, termasuk kantor perusahaan, KSOP, dan kontraktor tambang. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan.

Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang diperiksa diduga masih berkaitan dengan kepemilikan Samin Tan, termasuk yang terafiliasi dengan induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.

Kejagung juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk penyelenggara negara. Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa di berbagai wilayah.

“Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait,” katanya.

Selain fokus pada proses pidana, Kejagung juga menelusuri aset tersangka guna memulihkan kerugian negara melalui asset recovery.

Diketahui, PT AKT yang dimiliki Samin Tan sebelumnya telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah hingga tahun 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum tertentu, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.



***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini