
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment sehingga membutuhkan kesadaran dan kejujuran dari setiap wajib lapor.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya, Senin (30/3).
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan di instansi masing-masing.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Untuk memudahkan proses, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui laman resmi, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198.
Berdasarkan data per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Sektor yudikatif mencatat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen, disusul eksekutif 89,06 persen dan BUMN/BUMD 83,96 persen.
Namun, tingkat kepatuhan legislatif masih rendah, yakni 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.
***

