

RASIO.CO, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab 2 tersangka kasus korupsi penyediaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Adapun 2 berkas perkara tersebut yaitu; tersangka IH, dilaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jampidsus dan Tersangka MA yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (22/5).
Ia menambahkan setelah pelimpahan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dikutip cnnindonesia, Kejaksaan Agung menetapkan IH dan MA sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***
