RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah status perkara naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pemeriksaan puluhan saksi tersebut masih terus berlanjut.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (13/11). Namun, Anang belum mengungkapkan identitas maupun peran para saksi yang telah diperiksa.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi di tubuh Petral. Anang juga menegaskan bahwa periode pengusutan Kejagung berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK menangani kasus Petral pada periode 2019–2025, sementara Kejagung fokus mengusut dugaan korupsi di rentang waktu 2008–2015.
“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008–2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral. Meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai kerugian negara terkait kasus tersebut.
***



