RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli menerangkan bahwa saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.
Harli juga membenarkan adanya surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” ucap dia.
“Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Harli menyebut Kejagung menyebut pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.
“Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” tutur dia.
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” lanjutnya.
Keberadaan pagar laut bambu yang membentang sepanjang sekitar 30,16 km di perairan Tangerang pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini terbentang di wilayah pesisir 16 desa yang berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh beberapa pihak.
Pertama, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang. Kedua, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. Ketiga, sejumlah individu menguasai 9 bidang. Selain itu, terdapat sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang, yang saat ini disebut sedang dalam proses pembatalan.
Terbaru, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut 50 sertifikat yang berada di atas pagar laut di Kabupaten Tangerang tersebut.
“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
**8