RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita dana sebesar Rp6,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari aktivitas ilegal perusahaan tersebut.
Dari total dana yang disita, sebesar Rp6,3 triliun berbentuk uang rupiah. Sisanya terdiri dari mata uang asing, di antaranya dolar Singapura sebanyak 12,8 juta, dolar Amerika sebesar 1,8 juta, dolar Australia, yuan, yen, won, dan ringgit Malaysia dalam jumlah lebih kecil. Seluruh dana yang berhasil diamankan saat ini disimpan di rekening penitipan negara yang tersebar di beberapa bank persepsi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret nama Surya Darmadi. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan PT Duta Palma Group dalam praktik korupsi melalui pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Dari temuan tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka. Lima perusahaan bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi, sementara dua lainnya diduga terlibat dalam pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
Sebelum penyitaan triliunan rupiah ini, Kejaksaan juga telah mengamankan aset uang tunai sebesar Rp450 miliar. Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
***


