
RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa tanah hingga pabrik kelapa sawit terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah puluhan lokasi di kawasan Medan dan Riau selama lebih dari dua pekan.
“Kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, juga pabrik kebun sawit,” ujarnya kepada wartawan dikutip CNNIndonesia, Selasa (3/3).
Menurut Syarief, aset yang disita merupakan milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, serta kendaraan.
“Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit, itu juga sedang kita lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” jelasnya.
Selain penggeledahan dan penyitaan, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi di lokasi untuk mempercepat proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan langsung di Pekanbaru dan Medan tanpa membawa saksi ke Jakarta.
“Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini,” katanya.
Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri. Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang merupakan residu minyak kelapa sawit.
Dalam praktik tersebut, diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
***

