
RASIO.CO, Lingga – Kejari Lingga resmi menahan mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Berindat tahun 2018-2019.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lingga, total kerugian negara sebesar Rp692 juta dengan perincian tahun 2018 Rp362 juta dan tahun 2019 sebesar Rp330 juta. Nilai kerugian negara ini didapatkan dengan melakukan mark up dan proyek fiktif oleh kedua tersangka di dua tahun tersebut.
“Keduanya sudah ditahan, pada (7/12). saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Dabo Singkep,” kata Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Lingga, Rabu (8/12) pagi.
Dari pengakuan kedua tersangka, jelas Paian, dana korupsi tersebut dipergunakan untuk berfoy-foya dan membayar utang pribadi. dan Keduanya juga mengaku tidak membeli barang atau aset yang dapat disita, guna mengembalikan kerugian negara.
“Kami juga telah melakukan penyelidikan aset-aset kedua terdakwa dan memang tidak ditemukan adanya barang atau aset yang dihasilkan dari hasil korupsi,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, lanjut Paian, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades dan bendahara Desa Berindat ini, pihak Kejari Lingga telah memanggil 20 orang saksi. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahan hingga 26 Desember sampai perkaranya dinaikkan ke persidangan.
“Keduanya juga mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi yang dilakukan,” ungkapnya.
Berkas perkara tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan, terhadap kedua tersangka diancam hukuman mati sesuai dengan UU Tipikor Pasal 2 dan 3.
“Kalau ancaman adalah hukuman mati,” tutupnya.
Puspan


