RASIO.CO, Lingga – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga berhasil menangkap HN Direktur CV Mekar yang sempat buron 3 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompong Dinas Pendidikan Lingga.

Penangkapan tersangka yang berinisial HN Direktur CV Mekar Cahaya, adalah kerjasama tim Kejari Lingga dan Kejari Bintan di rumahnya, di Jalan Lembah Purnama Lorong Tanama, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor mengatakan, tahun 2018 HN dinyatakan DPO, karena dalam perkara korupsi saat itu ada 2 orang tersangka yang salah satunya HN ini, sementara untuk tersangka yang satu lagi sudah diputuskan dan saat ini sudah bebas.
“Tersangka HN sewaktu akan diserahkan penyidik ke penuntut umum tahab 2 melarikan diri, sejak 2018 tidak jelas dimana keberadaannya dan nomor Hp pun sudah tidak bisa lagi dihubungi,” kata Kajari Lingga dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kantor Kejari Lingga. Rabu (2/2/2022) sore.
Paian menjelaskan, bahwa kegiatan pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017 lalu, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga, dengan nilai kontrak Rp540 juta.
Diduga, lanjut Paian, dalam pengerjaan alat transportasi laut tersebut telah dilakukan penggelebungan harga, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey dalam menetapkan harga. sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010.
“Sebagai Direktur CV Mekar Cahaya, dalam melaksanakan pembuatan alat transportasi tersebut, juga melakukan penggelembungan harga, yang mana barang yang akan dilelang ada 6 unit pompong tahun 2017,” terangnya.
Dikatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 1 Februari 2022, dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di Kota Tanjungpinang. lalu kita mengirimkan tim yang dibantu tim dari Kejari Bintan.
Tim menemukan tersangka di rumahnya pada jam.23.30 Wib, setelah bertemu dengan tersangka dan dijelaskan. HN mengerti dan ikut tim ke Kejari Bintan untuk dititipkan sementara, sebelum tersangka dibawa ke Kejari Lingga.
“Dalam pengakuannya, Ia melarikan diri ke Tanjungpinang, Batam dan Bandung. menurutnya bahwa dirinya akan menyerahkan diri, untuk menyelesaikan kasus hukumnya namun lebih dulu kita tangkap,” tutupnya.
Puspan@www.rasio.co //


