
RASIO.CO, Karimun – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun.
Ketiganya adalah CA, Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada periode yang sama.
Melalui akun resmi Instagram @kejati_kepri, penyidik mengungkapkan para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di FTZ Karimun tanpa dasar data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah pada kurun 2016–2019.
Praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota rokok yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Audit BPKP Perwakilan Kepri menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp182,9 miliar.
Dua dari tiga tersangka, yakni YI dan DA, langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
***
