Keluarkan Surat Edaran, Bupati Lingga Himbau THM Tutup Selama Ramadhan

0
186
Foto/Muhammad Nizar, Bupati Lingga.

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan tentang pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan dan Takbir Keliling Idul Fitri 1445 Hijriyah, Tahun 2024 Masehi.

Dalam SE tersebut, menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disampaikan kepada ASN dan Masyarakat. dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Suci Ramadhan dan ldul Fitri di Kabupaten Lingga.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam surat edaran tersebut, terdapat 15 poin yang tertuang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1445 H. Namun pada poin 5 hingga 7 menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadhan.

Dalam 15 poin itu, terdapat beberapa poin yang menjelaskan, para pemilik hiburan seperti Karaoke dan Bola Billyard ditutup selama bulan Suci Ramadhan. Selain itu, menegaskan Tidak dibenarkan untuk mengkonsumsi dan memperjual belikan minuman keras/beralkohol selama bulan suci ramadhan.

“Menjelaskan Bagi pemilik usaha seperti Cafe, Rumah Makan, Warung dan Kedai Kopi, pada tiga hari pertama bulan Suci Ramadhan diminta mulai beroperasi pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari ke empat dan selanjutnya buka seperti biasa dan tidak mengunakan tabir atau pembatas serta tidak membunyikan musik /hiburan,” kata yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Lingga, yang diterima media ini. Rabu (13/3).

Sementara pada poin berikutnya. Untuk kegiatan Tadarus Al-Qur’an di Masjid / Surau pada malam Ramadhan, penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 23.00 WIB, Sedangkan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Semua Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan ini dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan ldul Fitri 1445 H/ 2024 M berjalan dengan baik. tertip, aman dan lancar.

Kepada ASN, PTT, THL, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga berserta jajaranya untuk berpakaian sesuai dengan Surat Edaran Nomor :800/BKPSDM-PKAP/90 tentang Penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Masyarakat juga di himbau untuk melaksanaan ibadah Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Zakat Fitrah dan Sholat ldul Fitri dilaksanakan sebagaimana biasa. Selain itu, dalam pelaksanaan Takbir Keliling tidak menggunkan knalpot brong dan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan pada saat bekendaraan. juga dilarang menyalakan petasan di tempat ibadah dan keramaian selama bulan suci ramadhan.

“Bagi masyarakat yang melaksanakan pembuatan gerbang tujuh likor agar tidak
menggunakan badan jalan,” kata yang tertera dalam edaran tersebut.

Terakhir, Kepada Camat se-Kabupaten Lingga agar dapat meneruskan himbauan ini Kelurahan dan Desa diwilayah kerjanya masing-masing. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini