
RASIO.CO, Lingga – Kelurahan Dabo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, menyerahkan sebanyak 135 sertifikat tanah masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yang dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (7/12).
Sertifikasi program PTSL bertujuan untuk mempercepat pemberian dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat secara pasti. Sehingga para pemilik tanah dapat merasa aman dan tenang atas kepemilikan tanah mereka.
Menurut Lurah Dabo, Mardi Sastra, penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL ini berdasarkan data yang masuk di Kelurahan Dabo berjumlah 135 penerima sertifikat. Penyerahan sertifikat ini merupakan susulan karena sebelumnya memang sudah banyak yang mengurus berkas.
“Alhamdulillah, sertifikat tanah program PTSL dapat kita serahkan kepada masyarakat yang cukup antusias dalam penerimaannya. dan ini merupakan tindak lanjut dari program PTSL yang dicanangkan Pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat atas hak atas tanah mereka,” kata Lurah Dabo saat ditemui media disela-sela kegiatan.
Lurah Dabo menjelaskan, dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak BPN bahwa ini merupakan program terakhir untuk tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024 belum diketahui apakah program PTSL masih ada apa tidak. Memang masyarakat Lingga di beberapa wilayah sudah mengurus sertifikat tanah ini, dan tentu melalui program PTSL ini sangat membantu sekali bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
“Kepada penerima kami berpesan untuk betul-betul menjaga dokumen ini jangan sampai hilang. karena dukumen ini bukan sesuatu yang mudah untuk mendapatkannya, dengan adanya laluan yang diberikan oleh pihak BPN kepada masyarakat tentunya sangat membantu,” imbuhnya.
Puspan

