Kemenhub-BP Batam Teken Penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam

0
727

RASIO.CO, Batam – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan pada Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal ini dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pengembangan daerah industri Pulau Batam dan upaya meningkatkan pertumbuhan investasi dan ekonomi melalui BP Batam selaku pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan peran BP Batam sangat strategis dan harus didukung dengan cara-cara yang lebih kompetitif. Menhub berharap pemberian kewenangan pengelolaan pelabuhan membuat BP Batam akan lebih lincah untuk bersaing dengan para pesaingnya.

“Dengan MoU ini memberikan fungsi operator ini kepada pihak BP Batam, sedangkan fungsi regulator ini masih menjadi wewenang pihak Kemenhub,” ujar Menhub Budi di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur, mengatakan dengan MoU ini diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menyelenggarakan pelabuhan atau perbandaraan.

“Batam adalah sangat strategis ke depannya, oleh Bapak Presiden juga beberapa kali berkunjung kesana, ini nanti diharapkan Batam jadi pintu gerbang pusat logistik nasional atau darah transit untuk ke luar negeri,” ujarnya.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan dengan dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama ini akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan tata kelola di pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Dan diharapkan akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri, investasi dan ekonomi di Pulau Batam,” ucap Lukita.

Untuk diketahui, pembagian tugas dalam fungsi penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan KPBPB Batam yang dilaksanakan BP Batam meliputi: menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan; menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk pelabuhan, dan jaringan jalan; menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer); menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Selain itu juga mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Khusus Batam; menjamin kelancaran arus barang; melakukan kontrak kerjasama dengan pemegang izin usaha BUP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerjasama operasi/kerjasama manajemen.

Adapun beberapa jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh BP Batam meliputi: jasa labuh kapal; jasa pemanduan dan jasa penundaan di pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan; jasa tambat; jasa barang; jasa penggunaan sarana dan prasarana; jasa kepelabuhanan lainnya; dan kerja sama operasi/sewa pemanfaatan komersial perairan dan daratan area kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.(red/r).

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini