

RASIO.CO, Batam – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Sebagai bentuk respons cepat, dua pejabat penting di wilayah Kepulauan Riau resmi dicopot dari jabatannya dan langsung digantikan oleh pimpinan baru.
Perombakan tersebut dikukuhkan dalam pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar di Jakarta, Kamis (9/4). Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, memimpin langsung prosesi pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-165 dan 168.SA.03.04 Tahun 2026.
Dalam perombakan ini, Guntur Sahat Hamonangan resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau. Sementara itu, Wahyu Eka Putra dipercaya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pergantian jabatan ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki sistem pelayanan publik di sektor keimigrasian. Dalam sambutannya, Asep Kurnia menegaskan pentingnya integritas bagi para pejabat yang baru dilantik.
“Saudara-saudara yang telah saya ambil sumpah, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan. Semoga saudara-saudara senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas tersebut,” ujarnya.
Selain di Kepulauan Riau, sejumlah pejabat lain juga dilantik untuk mengisi posisi strategis di berbagai daerah, antara lain:
- Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto (Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan)
- Ade Agustina (Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bangka Belitung)
- Haposan Silalahi (Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara)
- Tonny Nainggolan (Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu)
- Christo Victor Nixon Toar (Kepala Lapas Kelas I Malang)
Kemenimipas menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen untuk memberantas praktik menyimpang di internal serta memastikan pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
YD
