Komnas HAM Desak Kapolda Kepri Gelar Perkara Secara Terbuka

Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Sukanti yang Tersangkut Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Kapal Krisi Bali-1

0

RASIO.CO, Batam-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri untuk melaksanakan gelar perkara terbuka  terkait penetapan tersangka Sukanti, atas dugaan tindak pidana penggelepan Kapal Motor Krisi Bali-1 yang ditangani pihak kepolisian resort (Polres) Kota Tanjungpinang.

Penegasan itu disampaikan secara tertulis Komisioner Komnas HAM, bagian Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Natalius Pigai dalam surat bersifat segera dengan nomor.488/K/PMT/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017.

“Mendesak Saudara (Kapolda Kepri) untuk bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri serta Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara untuk menilai proses dan penetapan tersangka Sdr. Sukanti,” demikian tertulis pada poin 1 (satu) surat tersebut.

Hal itu, kata Natalius Pigai perlu dilakukan untuk menghindari penetapan tersangka secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

Kemudian pada poin 2(dua), Komnas HAM meminta penjelasan terkait dengan sikap dan penolakan pihak Polda Kepri dan Polda Tanjungpinang atas laporan yang disampaikan Sdr. Sukanti berkenaan dugaan penguasaan kapal milik Sdr. Sukanti dan pemalsuan tanda-tangan miliknya.

Natalius mengingatkan, jika tidak ada tindak lanjut atas pengaduan ini dapat diindikasikan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk memperoleh keadilan yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) dan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Diceritakan, desakan ini bermula ketika pada Kamis (9/3/2016) tahun lalu, Komnas HAM RI menerima surat pengaduan dari Husendro, SH dan Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai penerima juasa dari Sukanti.  Surat pengaduan itu perihal perlindungan hukum dan HAM serta gelar perkara atas penetapan tersangka kliennya.

Kedua pengacara itu menilai penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur pada pasal 372 KUHP terkait kapal Motor Krisi Bali-1 tidak sah.

Keduanya juga menilai penetapan tersangka bagi kliennya itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM, sebab justru dalam perkara tersebut, klien mereka merupakan pemilik sah atas kapal yang dibeli dari Lay Huat tertanggal 29 Juni 2015 lalu.

“Dokumen kapal itu sudah balik nama dan disyahkan pihak berwenang yakni Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang tertanggal 25 September 2015. Baru kemudian kapal itu oleh Sukanti dipinjamkan kepada Suparno yang tak lain adalah mertuanya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini