Komnas HAM Soroti 21 Pasal Bermasalah di Draf RUU HAM

0
231

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.

Dalam catatan kritis yang dikutip dari CNN Indonesia, Komnas HAM menilai revisi tersebut berpotensi mengancam independensi lembaga hingga menghapus kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan pelanggaran HAM.

Adapun pasal-pasal yang menjadi sorotan di antaranya yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83-85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Kewenangan Tangani Aduan Dibatasi

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa dalam rancangan terbaru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
“Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4), yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi,” kata Putu, Kamis (30/10).

“Namun dalam rancangan terbaru, sebagaimana Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan, melakukan mediasi, penyuluhan HAM, serta pengkajian, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut akan membuat tujuan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU HAM untuk menciptakan kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM mustahil tercapai jika kewenangan lembaga justru dipersempit.

Ancaman terhadap Independensi

Komnas HAM juga menyoroti Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebut bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi lembaga sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” ujar Putu.

Kewenangan Kementerian HAM Dipersoalkan

Komnas HAM juga mengkritisi pembentukan Kementerian HAM yang baru dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga itu menilai pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada kementerian justru menimbulkan konflik kepentingan.

“Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban HAM, tidak seharusnya sekaligus menjadi penilai atau wasit,” kata Putu.

Menurutnya, lembaga independen seperti Komnas HAM seharusnya tetap menjadi pihak yang menangani dugaan pelanggaran HAM, terutama bila pemerintah adalah salah satu pihak terlapor.

Pengurangan Fungsi Pencegahan dan Kerja Sama

Putu menambahkan, hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM. Selain itu, dihapusnya kewenangan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan juga menghilangkan fungsi korektif lembaga terhadap kebijakan pemerintah.

Pembatasan kerja sama dengan organisasi nasional maupun internasional dinilai akan menutup ruang kolaborasi Komnas HAM dengan lembaga HAM lain di dunia.

“Rancangan revisi ini bisa dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional,” tegas Putu.

Desakan Revisi dan Penguatan

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah tidak memperlemah peran lembaga, melainkan memperkuatnya.

“Komnas HAM mendesak agar substansi revisi UU 39 Tahun 1999 tidak memperlemah, tetapi justru memperkuat kelembagaan dan fungsi Komnas HAM,” kata Putu.

Komnas HAM disebut telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM nasional.

Sebagai informasi, Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Setelah reformasi 1998, dasar hukum lembaga ini beralih ke Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menetapkan tujuan, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM dalam melindungi serta menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini