Korupsi PNBP, Kejati Kepri Amankan Tiga Boks Dokumen dari PT Bias Delta Pratama

0
391
Tim penyidik Kejati Kepri saat mengamankan tiga boks dokumen dari kantor PT Bias Delta Pratama dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PNBP. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Batam – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam, Senin (29/9).

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam itu berakhir dengan penyitaan tiga boks dokumen penting terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Pidsus Kejati Kepri, Yongki, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Prin-1444 September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

“Ini rangkaian penyidikan perkara PNBP yang kami tangani. Dari audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,4 miliar,” ungkap Yongki dikutip Tribunbatam.

Menurutnya, langkah penggeledahan diambil karena perusahaan tidak kooperatif.

“Kami sudah berulang kali minta dokumen, tapi tidak dipenuhi. Tim akhirnya turun langsung dan mengamankan dokumen periode 2015–2021. Fokus kami pada 2015–2018 karena indikasi terkuat ada di situ,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi PNBP ini telah bergulir sejak 2015. Dua kasus sebelumnya sudah inkrah dengan putusan berkekuatan hukum tetap. “Kasus ini babak baru. Target kami jelas, semua pihak terlibat harus bertanggung jawab, dan kerugian negara dipulihkan,” tegas Yongki.

Sementara itu, jaksa penyidik Kejati Kepri, Aji Sastrio Prakoso, menyebut sudah ada 25 saksi diperiksa, termasuk manajemen perusahaan, Syahbandar, saksi ahli, hingga pejabat BP Batam.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami tetapkan tersangka. Ada kemungkinan BP Batam juga terseret, tapi masih didalami,” katanya.

Tiga boks dokumen yang disita kini dalam proses klasifikasi sebelum dipakai untuk memperkuat penetapan tersangka.

“Kami pastikan bekerja profesional dan transparan. Semua perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Aji.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini