

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Dikutip CNNIndonesia, LHKPN Dedy Mandarsyah menjadi sorotan publik setelah anaknya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Dedy setelah mengumpulkan data yang cukup.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujar Herda saat dihubungi, Minggu (15/12).
Herda mengatakan bahwa saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan-bahan analisis, termasuk mengevaluasi anomali-anomali yang ada dalam LHKPN Dedy Mandarsyah. Oleh karena itu, klarifikasi akan dilakukan kepada sejumlah pihak terkait.
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Herda menjelaskan bahwa nama Dedy sempat disebut dalam kasus korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023. Menurutnya, hal tersebut semakin menguatkan alasan bagi KPK untuk memeriksa harta kekayaan Dedy Mandarsyah.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” kata Herda.
Dedy Mandarsyah mendapat sorotan setelah namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, yang videonya viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan ini terjadi karena Lady tidak terima mendapat jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), pria berkaos merah yang memukuli Luthfi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. FD kini telah ditahan.
Sementara itu, Dedy tercatat dalam LHKPN memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2023. Laporan tersebut mencantumkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta, yang terdiri dari tiga properti yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta, yang disebutkan sebagai hadiah. Selain itu, Dedy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga sebesar Rp670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.
Total harta kekayaan Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy tercatat sebesar Rp8.915.130.867.
***
