KPK Perkirakan Kerugian Negara Kasus Bansos Beras Capai Rp200 Miliar

0
422
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp200 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Perhitungan awal penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/8).

Budi menyampaikan, penyidik telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat cegah berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Budi.

Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah yakni Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak pendiri Partai Perindo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024, Herry Tho.

Keempatnya sebelumnya sudah dipanggil untuk pemeriksaan. KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka.

Budi menegaskan, detail konstruksi perkara akan dipaparkan melalui konferensi pers bersamaan dengan penahanan tersangka.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini