Polisi Gagalkan Penyelundupan Kokain dan Ekstasi oleh WN Peru di Bali

0
244
Foto: WN Peru berinisial NSBC selundupkan kokain dan ekstasi ke Bali saat rilis pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8). (foto/ist)

RASIO.CO, Bali – Seorang perempuan warga negara (WN) Peru berinisial NSBC (42) ditangkap aparat setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram dan 85 butir ekstasi seberat 33,9 gram dengan nilai total mencapai sekitar Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengatakan NSBC berperan sebagai kurir dan dijanjikan bayaran Rp320 juta oleh WN Peru lainnya berinisial PB.

“Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar,” ujar Radiant dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/8).

Radiant menambahkan, pihaknya masih memburu PB yang diduga sebagai pengendali. “Untuk PB itu juga dari Peru. Saat ini sedang kita dalami, termasuk menganalisis jaringan-jaringannya,” katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, mengungkapkan NSBC menyembunyikan kokain di dalam tubuh agar tidak terdeteksi mesin X-ray. “Pengungkapan kasus ini berawal dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kalau lewat X-ray memang tidak terlihat,” jelasnya.

Menurut Sunaryo, modus penyelundupan narkoba dengan menyimpan barang dalam tubuh bukan hal baru. “Meski teknologi semakin maju, para pelaku biasanya kembali menggunakan modus tradisional untuk menghindari deteksi. Karena itu, kita tidak boleh lengah,” tegasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini