
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan dilakukan pada Selasa (2/9).
“Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektare,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip CNNIndonesia, Rabu (3/9).
Tanah-tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, dan disebut diatasnamakan keluarga serta kerabat para tersangka. Aset itu diduga dibeli dari uang hasil pungutan terhadap agen tenaga kerja asing yang dikumpulkan tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto.
Budi menambahkan, penyidik masih melacak aset lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini. “Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, KPK lebih dulu menyita dua bidang tanah di Kabupaten Banyumas seluas 1.336 m², satu bidang tanah dan bangunan 954 m², serta satu bidang tanah dengan tanaman seluas 630 m² yang juga dikaitkan dengan Haryanto.
Dalam kasus ini, KPK menahan delapan tersangka. Mereka antara lain Gatot Widiartono (eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (eks Dirjen Binapenta & PPK), Haryanto (eks Direktur PPTKA), Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA), dan Devi Angraeni (eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA yang kini menjabat Direktur PPTKA).
KPK menyebut, selama 2019–2024, para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga menerima sedikitnya Rp53,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
Selain tanah, penyidik juga menyita 14 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 3 motor. Salah satu motor disita dari Risharyudi Triwibowo, staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang kini menjabat Bupati Buol.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***


