Kasus Kuota Haji, Kepala BPKH: Saya Serahkan ke Penyidik

0
2637
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto/ANTARA FOTO).

RASIO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Fadlul hadir sebagai saksi dan enggan merinci materi pemeriksaannya. “Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan,” kata Fadlul dikutip CNNIndonesia, Selasa (2/9).

Ia hanya menyebutkan pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman dari proses penyelidikan sebelumnya.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan,” ujarnya.

Selain Fadlul, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto. Namun, Khalid tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

KPK sebelumnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan itu diyakini terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menambahkan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal yang akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini