
RASIO.CO, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp882 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Senin (24/3).
“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” lanjut dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejauh ini, tersangka dari PT PE telah ditahan, sedangkan tersangka dari LPEI belum ditahan. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$18.070.000 untuk outstanding pokok KMKE 1 PT PE dan Rp549.144.535.027 untuk outstanding pokok KMKE 2 PT PE.
KPK menduga adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Direktur LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa kontrol yang ketat. Bahkan, Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan.
Di sisi lain, PT PE juga diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan, serta menyalahgunakan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain kasus ini, KPK juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
***

