KPK Sita Rp11,7 Miliar dari Tersangka Kasus BPR Bank Jepara Artha

0
264
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (foto/JawaPos)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp11,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024.

“Pada tanggal 24 Februari 2025 penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Rabu (26/2).

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha pada periode 2022–2024.

“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sejak perkara ini bergulir, Tessa menyampaikan bahwa penyidik telah menyita lima unit kendaraan, yaitu dua Toyota Fortuner, dua Honda CR-V, dan satu Honda HR-V. Selain itu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar serta uang tunai sekitar Rp12,5 miliar juga telah disita.

KPK, lanjut Tessa, mengapresiasi berbagai pihak dan masyarakat yang berperan dalam kelancaran proses penyitaan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aset-aset milik tersangka, baik yang berada dalam penguasaan keluarga maupun pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA, namun identitas lengkap mereka belum diungkap oleh KPK.

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ini bertujuan untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta untuk menutup operasionalnya untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini