Kejagung Sita Uang Rp971 Juta di Kasus Korupsi Pertamina

0
657
Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp971.046.000 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut uang tunai tersebut disita penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati pada Senin (24/2) malam.

“Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

Harli merinci bahwa uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri dari 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp244.146.000 dan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp326.900.000.

“Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta,” katanya.

Di sisi lain, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.

“Penyidik sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB dan ini masih akan memakan waktu yang lama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta meliputi MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi pada 2023 menyebabkan kerugian sebesar Rp126 triliun, sementara pemberian subsidi pada tahun yang sama mengakibatkan kerugian Rp21 triliun.

PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa pagi.

Fadjar menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnisnya dengan berpegang pada komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini