KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel

0
1554
Enam tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU langsung ditahan KPK, Minggu (16/3). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3).

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (16/3) petang.

Dikutip CNNIndonesia, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Empat tersangka sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan KPK cabang C1, sedangkan NOV, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap total delapan orang, namun dua di antaranya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan setelah pemeriksaan 1×24 jam sesuai KUHAP. Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Kasus ini berawal dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025, di mana tiga anggota DPRD meminta uang “pokir” kepada pemerintah daerah. Permintaan tersebut disetujui dan diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda, dan KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini