KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Medan

0
213
KPK resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang lelang proyek perkeretaapian DJKA di Medan, yaitu Muhlis Hanggani dan Eddy Kurniawan. Penahanan dilakukan hingga 20 Desember 2025. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, Muhlis Hanggani, serta pihak swasta, Eddy Kurniawan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Senin (1/12) malam, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengondisian paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangan Muhlis sebagai PPK, khususnya Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Pengondisian dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan maupun melalui modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi sebelum atau saat proses lelang berlangsung.

Muhlis yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi—yang sebelumnya telah diproses hukum—memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan dalam lelang.

Pada akhir 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, kegiatan asistensi digelar di sebuah hotel di Kota Bandung. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan penyedia jasa yang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang, serta pihak Kementerian Perhubungan yang melakukan pemeriksaan dokumen prakualifikasi.

Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, disebut memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro, untuk mengikuti pertemuan persiapan lelang tersebut bersama pihak Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili Reza dan beberapa staf. Hadir pula perwakilan KSO dari PT Waskita Karya, yaitu Fariz dari bagian pemasaran, serta perwakilan PT IPA, yaitu Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin Suryo.

Pertemuan itu membahas dokumen kualifikasi perusahaan serta penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Wisnu Argo Megantoro sebagai bagian dari KSO.

Dalam penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya mewajibkan Wisnu untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan mereka yang bernama Afong. Koordinasi antara Wisnu dan Afong berlangsung beberapa kali hingga penyusunan dokumen rampung.

Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, ditemukan aliran dana yang mengalir kepada kedua tersangka. Untuk kepentingan Muhlis, tercatat pemberian sebesar Rp1,1 miliar pada 2022 dan 2023 dalam bentuk transfer maupun tunai. Sementara untuk kepentingan Eddy Kurniawan, terdapat pengeluaran Rp11,23 miliar pada September–Oktober 2022 yang ditransfer ke rekening yang telah ditentukan.

Asep menjelaskan bahwa fee diberikan kepada Muhlis karena rekanan khawatir tidak akan memenangkan lelang paket proyek. Sedangkan pemberian fee kepada Eddy Kurniawan didasari kewenangannya dalam proses lelang, pengendalian kontrak, hingga pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta kedekatannya dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Namun Asep tidak merinci identitas pejabat yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini