RASIO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kini menambahkan ketentuan baru terkait pemberian obat penggugur kehamilan bagi perempuan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Dalam aturan tersebut, tindakan memberikan obat penggugur kehamilan kepada korban tidak dapat dipidana.
Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyetujui usulan Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi: “Perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.”
“Kemudian usulan dari NasDem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” ujar Eddy, dikutip dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi setiap orang yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan. Rumusannya berbunyi:
“Setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sementara itu, Pasal 251 ayat 2 memuat ancaman pidana tambahan apabila tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas profesinya.
Ayat tersebut berbunyi: “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f.”
Dengan penambahan ayat 3, RUU Penyesuaian Pidana memberikan ruang hukum bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi, khususnya tindakan pengguguran kehamilan dalam kondisi tertentu sesuai batas usia kehamilan dan indikasi medis.
***



