

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikutip CNNIndonesia, Kedua tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Agus Herijanto (AH), selaku kepala proyek pembangunan shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), yang merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan mereka dalam kasus ini. Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang I Kelas I Jakarta Timur.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” jelas dia.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” sambung Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Senin (8/7) lalu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak tahun 2023.
“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).
Tessa juga mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
***
