
RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rizal diamankan di wilayah Lampung. Saat menjabat, yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan pejabat eselon dua di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu sore.
Selain Rizal, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT tersebut. Namun, identitas para pihak tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 atau Kantor KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
OTT ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang diduga mengandung tindak pidana korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia seberat 3 kilogram.
“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja akan kami update,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di internal Bea dan Cukai.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” kata Budi melalui pesan tertulis, Rabu.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
***


