KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka Baru BLBI

0
732
RASIO MEDIA-Wakil Ketua KPK, Irjen (Pol) Basaria Panjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (25/04), di Gedung KPK.

RASIO.CO, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berinisial ‘SAT’ menjadi tersangka baru untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Irjen (Pol) Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (25/04), di Gedung KPK.

BACA: Inilah Kronologis Penangkapan 2 Kapal Tangker Asing

Didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Basaria mengatakan bahwa para pimpinan dan penyidik KPK telah bersepakat meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan karena setelah melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan pihaknya telah mencukupi dua alat bukti sebagai syarat untuk dapat ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.

BACA: GRANAT Nilai Razia Judi dan Narkoba di Batam Belum Optimal

Adapun yang menjadi poin-poin ditetapkannya ‘SAT’ sebagai tersangka, lanjut Basaria, adalah terkait adanya penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada Samsul Nursalim yang pada 2004 menjabat selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh BLBI kepada BPPN.

BACA: Lakalantas Renggut Nyawa Letkol Inf Ibnu Huda

“Masih ada setidaknya 3,7 Triliun Rupiah yang masih menjadi kewajiban saudara Nursalim sebagai obligor yang belum ditagihkan, akan tetapi oleh tersangka malah diterbitkan SKL,” terangnya. Atas perbuatannya itu, SAT dalam hal ini terjerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BOBBY FURTADO @www.rasio.co

sumber : www.kpk.go.id

 

 

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini